Ayah Guru PPPK yang Dipecat Tuntut Keadilan, Soroti Status Sekdes Bijaepunu yang Masih Aktif Bekerja

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20260801 WA00082

SOE, Flobamor-News.com – Polemik dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JT dan Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu berinisial SS di Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus memicu sorotan publik. Setelah JT resmi diberhentikan sebagai guru PPPK sejak 1 April 2026, keluarga kini mempertanyakan mengapa Sekdes yang disebut turut terlibat dalam perkara yang sama hingga kini masih menjalankan aktivitas sebagai aparatur desa.

Pernyataan tersebut disampaikan keluarga JT kepada awak media pada Jumat (31/7/2026). Mereka menilai penanganan kasus tersebut belum mencerminkan asas keadilan karena sanksi yang dijatuhkan dinilai hanya menyasar satu pihak.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Meki Banfatin, kakak kandung sekaligus perwakilan keluarga JT, mengatakan bahwa keluarga tidak sedang mencari pembenaran atas tindakan yang telah terjadi. Menurutnya, mereka memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Namun, yang dipersoalkan adalah perbedaan perlakuan terhadap dua pihak yang disebut sama-sama terlibat.