KUPANG, Flobamora-news.com – Putusan terhadap Perkara Perdata nomor: 123/Pdt.G/2018/PN.Kpg telah selesai. Pasalnya, Gugatan penggugat atas nama Jopinus Rubu tidak dapat diterima atau ditolak.
Sebelumnya, kepada penggugat dan tergugat memiliki hak banding yang diatur dalam Hukum Acara Perdata dan diberi waktu empat belas hari dalam menyatakan sikap. Sayangnya, dalam rentang waktu yang ditentukan penggugat tidak sama sekali menentukan sikap sehingga dengan sendirinya putusan terhadap kasus tersebut dinyatakan telah Berkuatan Hukum Tetap.
Dengan demikian hak atas persil tanah Lie Jaka yang terletak di RT. 12, RW. 06 Kelurahan Ledeunu masih dalam penguasaan John Lay Wadu dan Yohanes Wale.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.