Karena itu, Kasat Ivans meminta maaf kepada semua jurnalis yang tergabung dalam Pena Batas RI-RDTL, Intan TTU, dan juga AJI NTT.
“Apa yang saya lakukan merupakan sebuah tindakan out of control dan sangat memalukan. Karena itu, saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada Mariano dan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam Pena Batas RI-RDTL, Intan TTU, dan juga AJI NTT. Saya tidak punya niat untuk menghalang-halangi tugas wartawan, tapi sekali lagi itu merupakan tindakan out of control,” ucapnya.
Ketua Pena Batas RI-RDTL, Edy Bau menuturkan bahwa kejadian serupa yang dialami Mariano merupakan kejadian yang sudah biasa dialami jurnalis di Lapangan. Akan tetapi, kejadian seperti itu bukan lantas membuat Pena Batas RI-RDTL hanya tinggal diam. Karena itu, Pena Batas RI-RDTL mengambil langkah advokasi melalui pemberitaan dan juga tindakan advokasi lainnya.
“Walau kejadian ini sudah menjadi hal biasa bagi kami yang sering dialami di Lapangan. Tapi, kejadian ini bukan membuat kami hanya tinggal diam. Semua yang kami jalankan sudah sesuai dengan kaidah yang ada dalam UU Pers. Karena itu, kami tindaklanjuti lewat pemberitaan dan jalur advokasi lainnya,” tegas Edy.
Selaku Ketua, Edy menyampaikan permohonan maafnya bila ada tindakan kurang berkenan yang dilakukan oleh anggota Pena Batas RI-RDTL selama menjalankan tugas jurnalistiknya. Dirinya berharap, semoga kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bersama untuk saling menghargai dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Kami juga memohon maaf bila ada tindakan dari kami yang selama ini kurang berkenan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bersama untuk kita saking menghargai dalam menjalankan tugas kita masing-masing,” ringkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.