Menariknya, negara-negara maju mulai meniru logika ini dalam skala nasional. Singapura membangun Temasek dan GIC, Norwegia mendirikan Oil Fund, Uni Emirat Arab mengoperasikan Mubadala dan ADIA, sementara China menggerakkan CIC (China Investment Corporation). Mereka tidak sekadar membelanjakan anggaran negara. Mereka mengkonversi sebagian aset negara menjadi kekuatan finansial yang dikelola seperti family office negara—lincah, strategis, dan global.
Menkeu Purbaya: “APBN tidak boleh diseret ke dalam logika private family office”
Meski gagasan ini mulai mengemuka di Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tegas menyatakan penolakannya jika ada upaya memasukkan APBN secara langsung ke dalam struktur family office.
Dalam satu forum resmi, Purbaya menegaskan:
“APBN itu instrumen fiskal publik, bukan dana privat. Jangan dicampur dengan struktur family office. Family office itu urusan private wealth, APBN adalah uang rakyat dengan mandat konstitusional. Tidak boleh dicampur.”
Sikap ini mencerminkan kehati-hatian paradigma keuangan negara. Dari sisi hukum administrasi keuangan, APBN memang tunduk pada asas akuntabilitas publik, asas tahunan, dan asas keterbukaan fiskal. Dana yang bersumber dari APBN tidak bisa dialihkan ke entitas privat tanpa mekanisme akuntansi negara dan pengawasan BPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












