Arman Tanono, SH Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Soe yang Membebaskan Kliennya Melalui Putusan Pemaafan

Avatar photo
Reporter : Marfin Editor: Marfin
IMG20260603153431

 

“Kami meminta keluarga untuk terus mendukung dan mendoakan proses ini. Apakah nantinya jaksa akan mengajukan banding atau tidak, tentu itu merupakan hak mereka. Namun kami berharap segala sesuatunya berjalan dengan baik,” tambahnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Di akhir konferensi pers, Arman juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum agar tidak menyerah dan tetap menempuh jalur hukum secara benar.

 

“Kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum, saya mengimbau untuk tetap berdoa, mengikuti proses hukum dengan baik, dan mencari pendampingan hukum yang profesional agar hak-haknya dapat terlindungi selama proses peradilan berlangsung,” pungkasnya.

 

Catatan redaksi: Istilah “putusan pemaafan” merupakan salah satu konsep dalam KUHP baru yang memungkinkan hakim memberikan pemaafan yudisial berdasarkan pertimbangan tertentu, meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.(MH)