Bupati Egusem Tahun dalam arahannya mengatakan bahwa setelah menerima SK, para tenaga P3K tidak perlu mencari kesalahan kepala sekolah dan sebaiknya kerjasama agar bisa meningkatkan mutu pendidikan, karena bagaimana pun kepala sekolah adalah atasan pada sekolah tersebut terus dia juga memiliki peran penting dalam menentukan kelulusan bapak ibu guru.
“Hari ini bapak ibu yang menerima SK, jangan libatkan diri dalam dunia politik, apalagi saat ini adalah tahun politik., Hal ini dapat saya sampaikan karena PNS dan P3K dilarang berpolitik praktis, karena PNS dan P3K harus menjaga netralisasi dan tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon atau salah satu partai politik”, tegas Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.