Diduga Langgar Disiplin ASN, Kadis Kesehatan Dan Tiga Pimpinan OPD Ditindak Tegas Bupati Belu

Avatar photo
Reporter : Haman H Editor: Redaksi
IMG 20250502 153343

Bupati Belu, Willybrodus Lay( Dok : pribadi)

Atambua, Flobamora-news.com – Bupati Belu, Willybrodus Lay, menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu. Pada Selasa, 29 April 2025, Bupati Willy membebaskan sementara tugas empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 31 Ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa untuk kelancaran pemeriksaan, ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Keempat pejabat yang dibebaskan sementara dari jabatannya adalah:

– drg. Maria Ansila Eka Mutty, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu

– Maria Deventy Atok, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)