Bupati Belu, Willybrodus Lay( Dok : pribadi)
Atambua, Flobamora-news.com – Bupati Belu, Willybrodus Lay, menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu. Pada Selasa, 29 April 2025, Bupati Willy membebaskan sementara tugas empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 31 Ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa untuk kelancaran pemeriksaan, ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Keempat pejabat yang dibebaskan sementara dari jabatannya adalah:
– drg. Maria Ansila Eka Mutty, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu
– Maria Deventy Atok, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.