– Blasius Lonis, Inspektur Inspektorat Belu
– Denny Nahak, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu
Pembebasan tugas sementara ini dilakukan merujuk pada laporan dan pengaduan yang diterima oleh Bupati Willy terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh keempat pejabat tersebut.
“Mereka dibebaskan tugas untuk dilakukan pemeriksaan, karena ada laporan dan pengaduan,” tegas Bupati Willy saat dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (30/4/2025).
Bupati Willy juga menekankan bahwa proses pemeriksaan terhadap keempat pimpinan OPD akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika terbukti melanggar disiplin, mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau tidak ada temuan nanti akan dikembalikan,” ujar Bupati Willy.
Untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama masa pembebasan tugas sementara ini, Bupati Willy telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas keempat pimpinan OPD yang dibebaskan:
– dr. Elen Carputty sebagai Plh Kadis Kesehatan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












