– Aloysius G. Klau sebagai Plh BKPSDMD
– Iwan Manek sebagai Plh Inspektur Inspektorat Belu
– Dobrito Seran sebagai Plh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu.
Langkah tegas yang diambil oleh Bupati Willy ini merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Belu dalam membangun suasana kerja yang berintegritas dan bersih dari pelanggaran disiplin ASN. Pemeriksaan yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap dugaan pelanggaran disiplin dan memberikan sanksi yang adil bagi pelanggar.(Haman)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












