Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Mabuk Miras Tuan Pesta Tikam Tamunya Sendiri

Avatar photo
20191209 091325

Usai menikam korban, pelaku kabur meninggalkan korban. Korban dilarikan oleh teman-temannya ke rumah sakit dan mendapat sembilan jahitan.

Kerabat korban kemudian mendatangi Mapolres Kupang Kota dan melaporkan kasus penganiayaan ini dengan laporan polisi nomor : LP/B/1248/XII/2019/SPK Resor Kupang Kota tanggal 5 Desember 2019. Anggota Jatanras Subdit III Dit Reskrimum Polda NTT bergerak cepat memburu pelaku. Kamis (5/12/2019) subuh, polisi berhasil membekuk pelaku diseputaran Kapadala Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota raja, Kota Kupang. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Kupang Kota untuk diproses hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti pisau juga sudah diamankan,” kata Bobby. 

Baca Juga :  Diduga Ada Instansi di Rohil Kebagian Hasil dari Raja Kayu