Diduga Mabuk Miras Tuan Pesta Tikam Tamunya Sendiri
Usai menikam korban, pelaku kabur meninggalkan korban. Korban dilarikan oleh teman-temannya ke rumah sakit dan mendapat sembilan jahitan.
Kerabat korban kemudian mendatangi Mapolres Kupang Kota dan melaporkan kasus penganiayaan ini dengan laporan polisi nomor : LP/B/1248/XII/2019/SPK Resor Kupang Kota tanggal 5 Desember 2019. Anggota Jatanras Subdit III Dit Reskrimum Polda NTT bergerak cepat memburu pelaku. Kamis (5/12/2019) subuh, polisi berhasil membekuk pelaku diseputaran Kapadala Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota raja, Kota Kupang. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Kupang Kota untuk diproses hukum.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti pisau juga sudah diamankan,” kata Bobby.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.