Ia menjelaskan, penempatan 270 Plt Kepala Sekolah telah melalui berbagai pertimbangan dan merupakan langkah sementara sebelum pengangkatan kepala sekolah definitif.
“Saat ini kami sedang memproses usulan kepala sekolah definitif. Nantinya harus mendapat persetujuan dari Jakarta, baru Bapak Bupati dapat melakukan pelantikan,” katanya.
Apris menegaskan bahwa penunjukan guru PPPK sebagai Plt Kepala Sekolah tidak bertentangan dengan regulasi. Menurutnya, ketentuan yang berlaku menyebutkan bahwa calon kepala sekolah berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
“Aturannya tidak hanya mengatur PNS, tetapi ASN. Karena itu, PPPK maupun PNS sama-sama memiliki peluang sepanjang memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Ia menerangkan, berakhirnya masa jabatan banyak kepala sekolah pada periode 2023 hingga 2025 menyebabkan sejumlah sekolah tidak lagi memiliki dasar administrasi yang sah untuk dipimpin oleh pejabat sebelumnya. Oleh sebab itu, penerbitan SK Plt menjadi langkah yang dibenarkan oleh regulasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










