Oleh: Meti Wasti Tasoin (Koordinator Divisi Pemberdayaan Rimpaf TTS)

Flobamora-News.Com || Kasus dugaan rekayasa bantuan pangan di Desa Salbait, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, menggambarkan bagaimana tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah sering kali gagal menjalankan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Dua puluh empat karung beras bantuan pemerintah yang seharusnya sampai ke tangan warga justru hilang. Para penerima diminta berpose dengan karung kosong atau jerigen sebagai bukti fiktif penyaluran. Apa yang tampak sebagai kebohongan sederhana di tingkat desa sesungguhnya menyimpan luka sosial yang dalam, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban paling nyata dari kegagalan birokrasi ini.
Dalam kerangka manajemen publik, peristiwa di Salbait memperlihatkan betapa lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di desa. Aparat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menjalankan administrasi secara formalistik dan yang penting laporan rapi, bukan tentang kebenarannya. Fenomena ini sejalan dengan konsep administrative formalism yang dikemukakan Hughes (2003), di mana birokrasi terjebak pada rutinitas prosedural dan kehilangan substansi moral pelayanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












