Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Kupang yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Kupang pada Rabu (21/6/2023), adalah sebanyak 320.659 pemilih. Hal ini menunjukan adanya data warga wajib KTP di Kota Kupang yang berkembang, karena warga yang telah memiliki KTP tentu memiliki hak suara pada pemilu 2024 nanti.
Kepala Dispendukcapil Kota Kupang, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Emanuel Temaluru, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2023), mengatakan, KPUD punya mekanisme tahapan tersendiri untuk melakukan pemutahiran data pemilih. Biasanya, kata Emanuel Temaluru, sebelum memulai penyelenggaraan pemilukada di daearh, ada yang namanya DP4 yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada, yang diserahkan Dirjen Dukcapil ke KPUD
, untuk persiapan penyelenggaraan Pilkada atau Pemilu di daerah.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Emanuel Temaluru: KPUD Punya Tahapan Sendiri Untuk Melakukan Pemutakhiran Data
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Pemkot Kupang . Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pemkot Kupang .









