Fakta Persidangan! Diduga Rekayasa BAP Embung Nifuboke JPU Ditegur,  Hakim: Ini Kebohongan

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230420 WA0006

Saat Jaksa Keya mencoba untuk menanggapi, Hakim dengan tegas mengatakan bahwa “Tidak bisa itu Pak, karena Conflict of interestnya (konflik kepentingan, red) pasti ada,” tegas hakim ketua.

Hakim Sarlota juga langsung melontarkan pertanyaan kepada saksi Mardanus Tefa,
“Saudara pernah sebagai anggota ARAKSI?” tanyanya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kontraktor Embung Nifuboke di Kabupaten TTU itu pun langsung menjawab, “Tidak yang Mulia.”

Kembali lagi Hakim Ketua menegaskan hal tersebut bisa ada Conflict of interest,
” Bisa ada Conflict of interestnya karena bisa saja beratkan terdakwa Pak,” ungkap Hakim Ketua dengan tegas.

JPU, Andre Keya berusaha mengklarifikasi.” Klarifikasi yang Mulia, tidak pernah berafiliasi seperti itu yang Mulia,” katanya berusaha meyakinkan Hakim.

Hakim Ketua, Sarlota M. Suek juga menerangkan kepada JPU,” Yang Pak (Jaksa, red) berikan ke kami itu BAP pada tanggal 20 Februari 2023,” terangnya.

Jaksa Andre menjawab,” BAP tanggal 13 dan 20 Februari yang Mulia. Mungkin terselip.”

Hakim Sarlota kembali melontarkan pertanyaan kepada Saksi Mardanus,”Pada saat itu saudara baca tidak BAPnya sebelum tandatangan?”