Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Kupang menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang akan segera ditindaklanjuti oleh lintas instansi.
Salah satu langkah utama adalah pelaksanaan himbauan dan sosialisasi kepada pengemudi truk R10 (tronton) terkait pembatasan jam operasional, yang akan dimulai di titik KM 25, tepat di depan Kantor Satlantas Polres Kupang. Selain itu, forum juga menyepakati pemasangan papan himbauan keselamatan di sekolah-sekolah dan tempat ibadah yang berada di titik rawan kecelakaan, sebagai upaya membangun kesadaran kolektif di ruang-ruang publik. Untuk memperkuat pesan keselamatan, akan dibuat papan peringatan operasi keselamatan lalu lintas di lokasi strategis.
Tak hanya itu, sosialisasi keselamatan juga akan digelar secara aktif di desa-desa dan instansi pendidikan yang berada di wilayah rawan kecelakaan, guna menjangkau masyarakat secara langsung dan membangun budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Eliasar Dami juga menambahkan pentingnya integrasi data keselamatan melalui aplikasi “1 Data” agar pelaporan lintas instansi lebih sinkron.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












