Dalam pandangan umum yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi PKB, Religius L. Usfunan, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketidaksesuaian penerapan kebijakan pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai belum tertib dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Fraksi PKB menyoroti pelaksanaan kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang tidak sesuai Perda Kabupaten TTS Nomor 1 Tahun 2024.
“Perda tersebut menetapkan bahwa Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) senilai Rp 80 juta hanya diberikan satu kali per tahun kepada setiap wajib pajak, meskipun terjadi lebih dari satu transaksi di wilayah yang sama”.Ujarnya
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui aplikasi V-TAX menemukan bahwa NPOPTKP diberikan lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama atas transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 1,52 miliar sepanjang 2024.
“Hal ini berdampak pada potensi kehilangan penerimaan daerah sebesar Rp 43.921.800. Kami minta agar ini segera diperbaiki dan disesuaikan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Usfunan dalam forum paripurna.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










