Fraksi PKB Menilai, Penerapan Retribusi di Tiga OPD Tidak Sesuai Aturan
Fraksi PKB juga mencermati penerapan retribusi jasa usaha pada tiga OPD yang belum sesuai Perda, yaitu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pariwisata.
Fraksi PKB menemukan bahwa pengenaan tarif retribusi atas hasil penjualan tanaman pangan dan hortikultura serta pemakaian alat berat seperti traktor dan combine harvester tidak memiliki dasar hukum dalam Perda No. 1 Tahun 2024.
Fraksi PKB tegaskan mengenai pengenaan tarif retribusi jasa usaha oleh Dinas TPHP tidak sesuai perda dan berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan. Kami mendorong agar Keputusan Bupati No. 47 Tahun 2020 dan No. 210 Tahun 2023 dicabut dan disesuaikan dengan perda yang berlaku,” tegas Fraksi PKB.
Fraksi PKB juga menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan tarif retribusi sewa motor grader dan tronton pada Dinas PUPR. Realisasi penerimaan retribusi sewa motor grader tahun 2024 tercatat melebihi tarif yang diatur dalam perda no. 1 tahun 2024 selama 26 hari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










