“Terdapat potensi kehilangan penerimaan retribusi sewa alat berat berupa tronton tahun 2024 yang tidak sesuai dengan perda no 1 tahun 2024. Pengenaan tarif retribusi pemakaian kendaraan bermotor pada dinas PUPR yang tidak sesuai ketentuan berpotensi terjadi penyalahgunaan penerimaan daerah dan membebani masyarakat, Terhadap hal ini Fraksi PKB mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyesuaikan tarif sewa motor greder dan tronton untuk disesuikan dengan tarif yang telah ditetapkan dalam perda no 1 tahun 2024”. jelas Fraksi PKB
Pada Dinas Pariwisata, Fraksi PKB menyoroti penerimaan retribusi dari pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang belum sesuai dengan tarif yang diatur dalam perda no. 1 tahun 2024.
“Penerimaan tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, olahraga yang belum sesuai dengan ketentuan perda no 1 tahun 2024, pengenaan tarif retribusi pelayan tempat rekreasi pada dinas Pariwisata yang tidak sesuai dengan ketentuan berpontesi terjadi penyalahgunaan penerimaan daerah dan membebani masyarakat maka Frkasi PKB mendorong Pemerintah untuk segera menabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan No 47 tahun 2020 dan digantikan dengan keputusan bupati yang baru disesuikan dengan perda no 1 tahun 2024”. pungkas Fraksi PKB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










