Gegara Pinjam Senapan Angin, Korban ES Dianiaya Hingga Masuk Rumah Sakit Pelaku RK di Polisikan

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20250424 WA0136

“pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah pasal 351 ayat 1 KUHP yang bunyinya bahwa “penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, pungkas Kapolsek Don Rena.