Setelah pihak medis melakukant indakan terbaiknya, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal pada Rabu (5/7/23) pagi hari.
Semuel pun segera melakukan gerak cepat survei validasi dan keabsahaan ahli waris di rumah duka. Survei juga diiringi dengan kegiatan sosialisasi terkait peran serta fungsi Jasa Raharja dan himbauan keselamatan berlalu lintas, kepada masyarakat sekitar.
Setelah survei dilakukan, didapati bahwa ahli waris korban adalah Maria Mery Haryanti selaku ibu korban dan diberi santunan sebesar Rp. 50.000.000 pada Kamis
(6/7/23) pagi.
Besaran santunan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.