Foto SD Khatolik Haumeni
Oleh Ferdi Pegho, SH.
KUPANG, Flobamora-news.com – Guru SD adalah peletak dasar intelektualitas dan edukasi formal di satuan pendidikan. Guru SD yang dikenal pendidik dengan toleransi tinggi itu merupakan Pondasi atau peletak dasar “bangunan” moralitas dan intelektualitas formal. Dimana pendidikan yang dicanangkan pada taraf Sekolah Dasar selalu mencontohkan kehidupan real yang dialami pendidik dan peserta didik. Berawal dari pendidikan SD-lah semua anak-anak sebagai generasi bangsa mulai terbentuk keperibadian watak, bakat, minat bahkan dapat membentuk dirinya menuju kehidupan sosial sebagaimana anak mampu memulainya dengan sosialisasi edukasi yang formal. Para pendidik di jenjang Sekolah Dasar sangatlah fondasional sekali. Pendidikan Sekolah Dasar merupakan suatu syarat mutlak menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Terlepas dari sistem pendidikan yang dicanangkan pada jenjang Sekolah Dasar maka yang lebih mencolok dalam kesuksesan pendidikan dasar itu adalah Para Pendidik yang dengan susah payah membentuk keperibadian seorang manusia biasa menjadi manusia luar biasa. Dapat dibayangkan ketabahan seorang Guru SD mendidik murid-murid Sekolah Dasar yang baru pertama kali dibentuk mulai dari keperibadiannya hingga kemampuannya menanggapi berbagai mata pelajaran. Lebihnya lagi murid yang kelas 1 Sekolah Dasar yang dengan keanehannya dapat memicu kemarahan sebagian guru dan tingkalakunya yang membosankan membuat kecemasan sang Kepala Sekolah, namun hati para guru Sekolah Dasar berkata lain bagai telah disumpa serapa untuk menjunjung tinggi sikap profesionalitasnya dengan hati ikhlas untuk membentuk seorang manusia menjadi generasi penerus bangsa berkualitas dengan berbekal moral yang bukan ajaran semata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












