Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaya Anggrawan: Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Non-Executable

Reporter : TIM Editor: Redaksi
IMG 20230228 WA0033

KUPANG, Flobamora-news.com – Lahan depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Nusa Tenggara Timur seluas kurang lebih 6.850 meter persegi yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 2021 yang lalu, saya menilai eksekusi yang dilakukan non-executable (eksekutabel-red) dan salah alamat. Belajar lagi hukumnya, Pengadilan Negeri itu. Hal ini disampaikan oleh pemilik lahan Jaya Anggrawan melalui kuasa hukumnya Lisa Rahmat kepada Media pada, Senin Dua puluh Tujuh Pebruari tahun Dua ribu Dua puluh Tiga.

Menurut Lisa Rahnat bahwa Pak Jaya sudah menang di PK artinya dalam perlawanan/bantahan putusan itu membuktikan hak kepemilikan adalah pak Jaya, bukan sengketa yang terdapat penghukuman. Kalau Pengadilan Negeri menganggap perkara No. 29 adalah eksekutabel/eksekutorial, ya bukan sembarangan tanah dan bangunan milik pihak ketiga dilakukan eksekusi, itu Pengadilan Negeri melanggar etika dan kepatutan sebagai peradilan yang merugikan pihak ketiga itu fatal nama baik peradilan tercoreng atas tindakan yang salah ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dinilai salah menetapkan eksekusi lahan milik orang lain dan tidak ada jaminan uang dari pemohon eksekusi”, tegas Lisa.

Baca Juga :  Polisi Amankan Residivis Kasus Pencurian Barang Milik Warga

Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kpg. Tanggal 17-12-2013. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 31/PDT/2014/PTK, tanggal 12 Juni 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 457 PK/Pdt/2017, tanggal 19 Oktober 2017 dalam sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dengan Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 serta Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dengan Amar Putusan :

Baca Juga :  AJI Desak Polda Metro Jaya Bebaskan Pejuang HAM, Dandhy Dwi Laksono

Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Rudi Ebenhaezer Oematan.