“PN Kupang juga tidak memberikan berita acara, dimana barang seperti besi, alat potong yang diambil tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Tidak diketahui keberadaan barang-barang itu,” tegasnya.
Dia menyebutkan Jaya tidak pernah disertakan dalam gugatan antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo.
“Saya sudah bersurat untuk penangguhan, karena masih ada gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkama Agung (MA). Namun tidak diindahkan oleh Pengadilan Negeri Kupang yang tetap melakukan eksekusi,” katanya.
Humas PN Kupang yang hendak dikonfirmasi masih sibuk bersidang. “Humasnya masih sidang. Jadi nanti dicek lagi saja,” kata petugas bidang informasi..
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.