Padahal, kata Lisa, sudah ada Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17-12-2020 tetapi Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang salah menerapkan hukum mengenai sengketa objek perkara yang terlanjur dilaksanakan Eksekusi pada 15 Desember 2021, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tertanggal 29 November Perihal : Mohon Kehadiran tentang akan dilaksanakan Eksekusi atas Putusan Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kupang.

Berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 84/Pen.Pdt.Eks/2021/PN. Kpg. Tanggal 29 November 2021 karena objek tanah yang dilakukan eksekusi adalah Milik orang lain dan terbukti berdasarkan perlawanan Perkara Nomor : 62/Pdt/Bth/2019/PN. Kupang.
Atas dasar itu, kata Lisa, pihak yang menjadi objek salah sengketa mengalami kerugian materil maupun inmateril. Dimana ada barang di lokasi eksekusi yang hilang.
“PN Kupang juga tidak memberikan berita acara, dimana barang seperti besi, alat potong yang diambil tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Tidak diketahui keberadaan barang-barang itu,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












