Jaya Anggrawan: Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Non-Executable

Avatar photo
Reporter : TIM Editor: Redaksi
IMG 20230228 WA0033

Padahal, kata Lisa, sudah ada Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17-12-2020 tetapi Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang salah menerapkan hukum mengenai sengketa objek perkara yang terlanjur dilaksanakan Eksekusi pada 15 Desember 2021, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tertanggal 29 November Perihal : Mohon Kehadiran tentang akan dilaksanakan Eksekusi atas Putusan Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kupang.

IMG 20230228 WA0034

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 84/Pen.Pdt.Eks/2021/PN. Kpg. Tanggal 29 November 2021 karena objek tanah yang dilakukan eksekusi adalah Milik orang lain dan terbukti berdasarkan perlawanan Perkara Nomor : 62/Pdt/Bth/2019/PN. Kupang.

Atas dasar itu, kata Lisa, pihak yang menjadi objek salah sengketa mengalami kerugian materil maupun inmateril. Dimana ada barang di lokasi eksekusi yang hilang.

“PN Kupang juga tidak memberikan berita acara, dimana barang seperti besi, alat potong yang diambil tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Tidak diketahui keberadaan barang-barang itu,” tegasnya.