Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaya Anggrawan: Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Non-Executable

Reporter : TIM Editor: Redaksi
IMG 20230228 WA0033

“PN Kupang juga tidak memberikan berita acara, dimana barang seperti besi, alat potong yang diambil tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Tidak diketahui keberadaan barang-barang itu,” tegasnya.

Dia menyebutkan Jaya tidak pernah disertakan dalam gugatan antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya sudah bersurat untuk penangguhan, karena masih ada gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkama Agung (MA). Namun tidak diindahkan oleh Pengadilan Negeri Kupang yang tetap melakukan eksekusi,” katanya.

Baca Juga :  Surat Edaran BKN: Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah dan Memberhentikan Pegawai

Humas PN Kupang yang hendak dikonfirmasi masih sibuk bersidang. “Humasnya masih sidang. Jadi nanti dicek lagi saja,” kata petugas bidang informasi..