Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaya Anggrawan: Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Non-Executable

Reporter : TIM Editor: Redaksi
IMG 20230228 WA0033

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 31/PDT/2020/ PT.KPG. Tanggal 30 April 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Putusan Nomor 62/Pdt.Bth/2019/PN.Kpg. tanggal 9 Desember 2019.

Padahal, kata Lisa, sudah ada Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17-12-2020 tetapi Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang salah menerapkan hukum mengenai sengketa objek perkara yang terlanjur dilaksanakan Eksekusi pada 15 Desember 2021, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tertanggal 29 November Perihal : Mohon Kehadiran tentang akan dilaksanakan Eksekusi atas Putusan Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kupang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

IMG 20230228 WA0034

Berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 84/Pen.Pdt.Eks/2021/PN. Kpg. Tanggal 29 November 2021 karena objek tanah yang dilakukan eksekusi adalah Milik orang lain dan terbukti berdasarkan perlawanan Perkara Nomor : 62/Pdt/Bth/2019/PN. Kupang.

Baca Juga :  Mayor Inf Danang: Kami Junjung Tinggi Adat Istiadat di Tanah Papua

Atas dasar itu, kata Lisa, pihak yang menjadi objek salah sengketa mengalami kerugian materil maupun inmateril. Dimana ada barang di lokasi eksekusi yang hilang.