Jasa Raharja NTT Jamin Para Korban Luka-Luka & Meninggal Akibat Kebaran Kapal Express Cantika 77

Avatar photo
Reporter : Theo JR Editor: Redaksi
IMG 20221024 WA0067

KUPANG, Flobamora-news.com – Jasa Raharja Cabang NTT  turut berduka atas peristiwa kecelakaan kapal Cantika Express yang terjadi pada Senin (24/10/2022) siang .

Pihak Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan dari Kapal Cantika Express baik luka-luka maupun meninggal dunia. Saat ini petugas Jasa Raharja telah dikerahkan ke setiap Rumah Sakit yang merawat pasien kecelakaan serta menjamin biaya rawatan atas korban di rumah sakit

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Demikian disampaikan Kepala Jasa Raharja NTTK Muhammad Hidayat melalui Tim Humas Jasa Raharja NTT kepada wartawan di Kupang, Senin(24/10/2022) malam.

Menurutnya, Sesuai dengan ketentuan UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang serta PMK No 15 Tahun 2017, menggariskan bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar dan santunan kepada korban kecelakaan termasuk angkutan umum termasuk kapal penumpang yang mengalami luka-luka termasuk meninggalkan dunia

“Terhadap korban yang sedang dirawat Jasa Raharja menjamin biaya rawatan sampai dengan maksimal 20jt dan terhadap korban meninggal dunia Jasa Raharja akan segera menerus hak santunan meninggal dunia kepada ahli waris senilai 50jt sesuai ketentuan yg ada,” Kata Muhammad.
IMG 20221024 WA0068

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.