KUPANG, Flobamora-news.com – Jasa Raharja Cabang NTT turut berduka atas peristiwa kecelakaan kapal Cantika Express yang terjadi pada Senin (24/10/2022) siang .
Pihak Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan dari Kapal Cantika Express baik luka-luka maupun meninggal dunia. Saat ini petugas Jasa Raharja telah dikerahkan ke setiap Rumah Sakit yang merawat pasien kecelakaan serta menjamin biaya rawatan atas korban di rumah sakit
Demikian disampaikan Kepala Jasa Raharja NTTK Muhammad Hidayat melalui Tim Humas Jasa Raharja NTT kepada wartawan di Kupang, Senin(24/10/2022) malam.
Menurutnya, Sesuai dengan ketentuan UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang serta PMK No 15 Tahun 2017, menggariskan bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar dan santunan kepada korban kecelakaan termasuk angkutan umum termasuk kapal penumpang yang mengalami luka-luka termasuk meninggalkan dunia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.