“Terhadap korban yang sedang dirawat Jasa Raharja menjamin biaya rawatan sampai dengan maksimal 20jt dan terhadap korban meninggal dunia Jasa Raharja akan segera menerus hak santunan meninggal dunia kepada ahli waris senilai 50jt sesuai ketentuan yg ada,” Kata Muhammad.
“Pihak Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait dalam upaya pencarian korban dan jaminan rawatan kepada pasien di rumah sakit,”
Diberitakan, Update terbaru korban meninggal akibat kebakaran KM Express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur bertambah menjadi orang 14 orang.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengungkapkan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan kapal Cantika Express yg terjadi pada Senin (24/10/2022) siang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.