KUPANG, Flobamora-news.com – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Nusa Tenggarai Timur Jefry Un Banunaek hari ini resmi ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri Kupang.
Penangkapan Jefry saat selesai pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang baru, saat keluar dari gedung Sidang Utama, Selasa (3/9/2019).
Jefry telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengerjaan embung di Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak Bulan Juni yang lalu.
Jefry digiring oleh Kasie Intel penyidik Kejaksaan Tinggi melalui pintu samping menuju ke gedung Kejati selanjutnya melakukan pemeriksaan tersangka di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus.
Hingga berita ini diturunkan tersangka dan pihak Kejati belum dapat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.
Reporter: Robert
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.