Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk keperluan pembuktian proses penyidikan Bea Cukai Atambua juga melakukan identifikasi barang melalui uji laboratorium pada Balai laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya. Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut dipastikan jenis barang sama dengan hasil pemeriksaan awal yaitu MDMA atau ekstasi. Setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti lengkap Bea Cukai Atambua menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu guna penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan penindakan narkoba pertama kali yang dilakukan oleh Bea Cukai Atambua di tahun 2019. Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah sebanyak 4.874 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat) butir dengan berat 1,861 (satu koma delapan ratus enam puluh satu) Kg bruto narkotika jenis MDMA / ekstasi. Nilai barang ditaksir kurang lebih Rp4.874.000.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.