Untuk mengelabui petugas, tersangka seorang pria inisial JSP dan seorang perempuan inisial AS membawa barang haram berupa ekstasi tersebut dengan cara dibungkus menggunakan kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah printer. Seperti penumpang lainnya, JSP dan AS menunjukkan sikap yang wajar saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya. Namun kecurigaan petugas mulai muncul setelah melihat hasil citra x-ray atas printer yang dibawa tersangka terlihat tidak wajar. Karena itu petugas akhirnya melakukan X-ray ulang dan memeriksa lebih mendalam terhadap printer tersebut. Saat printer diperiksa petugas menemukan adanya 5 buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer tersebut. Hal ini semakin menambah kecurigaan petugas yang kemudian membuka salah satu kemasan plastik dan ditemukan di dalamnya benda berbentuk PIL warna hijau. Untuk memastikan jenis barang tersebut, pada tahap awal dilakukan uji dengan menggunakan NIS (Narcotics Identification System). Hasilnya positif barang tersebut adalah narkoba jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.