Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jemi Haekase Sesalkan Lamanya Penyidikan Polres Belu Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan Narkoba

Avatar photo
20190921 114021

“Harapan saya selama 10 hari ini bisa secepatnya dipenuhi kelengkapan penyidikan sehingga kepastian hukum tentang kasus ini bisa jelas,” harap Jemi.

Untuk diketahui, dua orang tersangka seorang laki-laki berinisial JSP (34) dan seorang perempuan berinisial AS (30) membawa 4.874 narkoba jenis ekstasi yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan BNK Kabupaten Belu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua tersangka adalah suami istri Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain yang dikemas dalam plastik masing-masing lima plastik ukuran kecil kemudian dimasukan dalam plastic hitam besar dan diisolasi lalu di masukan ke dalam mesin printer.

Baca Juga :  Diduga Menyebarkan Berita Hoax TKN Laporkan Indopos

Lima kemasan itu yakni kemasaan satu berisi 972 pil warna hijau, kemasan kedua berisi 988 pil warna biru, kemasan ketiga berisi 969 pil warna hijau, kemasan keempat berisi 977 pil warna hijau, dan kemasan kelima berisi 968 pil warna cokelat.

Barang Bukti Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Ekstasi melalui PLBN Motaain Perbatasan RI-RDTL

Berikut ini, release dari Beacukai Atambua pada halaman facebooknya :

Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi Seberat 1,861 Kg Berhasil Digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Atambua

narkoba polres belu

Atambua – Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 bukan menjadi penghalang bagi petugas Bea Cukai Atambua untuk tetap siaga menjaga wilayah perbatasan. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya 2 (dua) orang warga negara asing asal Timor Leste yang mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui PLBN Motaain berhasil digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Atambua pada Rabu (29/05/2019).