Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jemi Haekase Sesalkan Lamanya Penyidikan Polres Belu Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan Narkoba

Avatar photo
20190921 114021

Diungkapkan batasan waktu penahanan yang ditetapkan Undang-undang adalah 120 hari. Sementara kedua tersangka WNA dari Timor Leste tersebut sudah menjalani 110 hari masa tahanan di Polres Belu.

Screenshot 20190627 0526442 660x330

Advertisement
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Karena itu, Kuasa Hukum Jemi menegaskan apabila dalam 10 hari kedepan penyidik tidak melakukan P21 maka konsekuensi yuridis-nya adalah kedua orang tersangka tersebut harus dilepas demi hukum.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Renggut Dua Nyawa, Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Malaka Santuni Korban kecelakaan

“Setelah 10 hari ke depan maka proses hukum boleh saja tetap berjalan tetapi kedua tersangka tidak boleh ditahan karena batasannya menurut undang-undang hanya 120 hari,” imbuh Kuasa hukum Jemi.

Jemi Haekase juga menyampaikan bahwa sepanjang menangani perkara ini, dirinya sudah 5 kali mendampingi kedua tersangka dalam pemeriksaan tambahan.

“Harapan saya selama 10 hari ini bisa secepatnya dipenuhi kelengkapan penyidikan sehingga kepastian hukum tentang kasus ini bisa jelas,” harap Jemi.

Untuk diketahui, dua orang tersangka seorang laki-laki berinisial JSP (34) dan seorang perempuan berinisial AS (30) membawa 4.874 narkoba jenis ekstasi yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan BNK Kabupaten Belu.