Diungkapkan batasan waktu penahanan yang ditetapkan Undang-undang adalah 120 hari. Sementara kedua tersangka WNA dari Timor Leste tersebut sudah menjalani 110 hari masa tahanan di Polres Belu.
Karena itu, Kuasa Hukum Jemi menegaskan apabila dalam 10 hari kedepan penyidik tidak melakukan P21 maka konsekuensi yuridis-nya adalah kedua orang tersangka tersebut harus dilepas demi hukum.
“Setelah 10 hari ke depan maka proses hukum boleh saja tetap berjalan tetapi kedua tersangka tidak boleh ditahan karena batasannya menurut undang-undang hanya 120 hari,” imbuh Kuasa hukum Jemi.
Jemi Haekase juga menyampaikan bahwa sepanjang menangani perkara ini, dirinya sudah 5 kali mendampingi kedua tersangka dalam pemeriksaan tambahan.
“Harapan saya selama 10 hari ini bisa secepatnya dipenuhi kelengkapan penyidikan sehingga kepastian hukum tentang kasus ini bisa jelas,” harap Jemi.
Untuk diketahui, dua orang tersangka seorang laki-laki berinisial JSP (34) dan seorang perempuan berinisial AS (30) membawa 4.874 narkoba jenis ekstasi yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan BNK Kabupaten Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.