ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Maropokot Bukan Money Politik, Para Konspirator Siap-siap Diproses Hukum

Avatar photo
IMG 20241124 WA0089
Kuasa Hukum Paket Yess Jilid 2 Muhammad Deddy Ingga, SH, Photo dok: FlobamoraNews

Salah satu alasan yang melatarbelakangi Bawaslu Nagekeo dan Sentra Gakumdu memutuskan bahwa kasus ini bukan money politik adalah uang yang diberikan tujuannya untuk kepentingan akomodasi Kampanye Akbar. Uang sebanyak Rp. 500 ribu itu ternyata setelah diklarifikasi oleh kelima orang penerima, empat diantaranya habis terpakai saat kampanye.

Paket Yess Jilid 2 melalui kuasa hukumnya Muhammad Deddy Ingga, SH, mengatakan dengan adanya kasus ini, pihaknya merasa dirugikan, sebab terlapor dan pelapor merupakan Kordes dan tim relawan paket Yess. Pihaknya menduga, kasus ini sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk kepentingan politik menjatuhkan pamor paket Yess yang sebentar lagi jadi jawara di Pilkada Nagekeo.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Ketua LBH Ansor NTT ini mengatakan, berdasarkan kronologis peristiwa sejak pertama kali uang diserahkan kepada lima orang team yang kemudian ini menjadi kasus, kuat dugaan ada konspirasi jahat yang dilakukan oleh pihak tertentu. Paket Yess menemukan beberapa kejanggalan terkait dengan fakta-fakta di lapangan. Misalnya, barang bukti uang dan kaos yang diserahkan ke Bawaslu.