Salah satu alasan yang melatarbelakangi Bawaslu Nagekeo dan Sentra Gakumdu memutuskan bahwa kasus ini bukan money politik adalah uang yang diberikan tujuannya untuk kepentingan akomodasi Kampanye Akbar. Uang sebanyak Rp. 500 ribu itu ternyata setelah diklarifikasi oleh kelima orang penerima, empat diantaranya habis terpakai saat kampanye.
Paket Yess Jilid 2 melalui kuasa hukumnya Muhammad Deddy Ingga, SH, mengatakan dengan adanya kasus ini, pihaknya merasa dirugikan, sebab terlapor dan pelapor merupakan Kordes dan tim relawan paket Yess. Pihaknya menduga, kasus ini sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk kepentingan politik menjatuhkan pamor paket Yess yang sebentar lagi jadi jawara di Pilkada Nagekeo.
Ketua LBH Ansor NTT ini mengatakan, berdasarkan kronologis peristiwa sejak pertama kali uang diserahkan kepada lima orang team yang kemudian ini menjadi kasus, kuat dugaan ada konspirasi jahat yang dilakukan oleh pihak tertentu. Paket Yess menemukan beberapa kejanggalan terkait dengan fakta-fakta di lapangan. Misalnya, barang bukti uang dan kaos yang diserahkan ke Bawaslu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.