Pertanyaannya uang siapakah yang dipakai untuk dijadikan barang bukti ke Kantor Bawaslu saat pertama kali kasus ini mencuat, sementara uang yang diberikan Kordes sudah habis terpakai? Siapakah yang mempengaruhi kelima orang ini untuk melapor yang pada akhirnya kasus ini jadi heboh dan gaduh, padahal semestinya ini tugas Panwas Desa?
“Pemalsuan barang bukti juga merupakan tindak pidana, kita akan proses hukum para pihak yang terlibat sebagai Konspirator” tegas Deddy.
Lawyer asal Tonggorambang ini memastikan bahwa sejauh ini pihaknya sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga menjadi dalang yang mana melakukan konspirasi agar seolah-olah kasus ini merupakan tindakan money politik yang masif.
Lanjut Deddy hal yang akan dipersoalkan Paket Yess termasuk pemanggilan Kordes Maropokot oleh Babinkamtibmas yang ternyata sudah ada beberapa oknum kepolisian serta pengumpulan relawan di salah satu rumah warga yang disinyalir pendukung paket tertentu.
“Kami sudah kantongi nama-nama, pertemuan di rumah siapa, siapa-siapa saja yang menghalangi tim kami ini untuk kami arahkan ke Sekretariat, itu semua kita sudah kantongi namanya. Saya pastikan akan kami proses ini” tegas mantan Aktivis PMII Cabang Makasar ini. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.