Kasus Pencurian Naik ke tahap Penyidikan, Polres Ende Bakal Tetapkan Pengusaha HS Sebagai Tersangka 

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230420 WA0102

LM mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan, dirinya kemudian dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 2 Miliar. Padahal, uang tersebut masih ada di tangan pihak ketiga, termasuk Pengeran, yang masih berhutang kurang lebih Rp 300 juta.

“Uangnya masih ada di luar om, dan saya tidak perna menipu atau gelapkan uang perusahaan om. Semua bukti tagihan dan kas bonnya masih ada. Namun, saat ini saya tidak bisa melakukan penagihan lagi. Karena saya telah dipecat om. Jumlah hutang yang belum ditagih itu seperti yang disangkahkan itu,” bebernya sambil menyodorkan bukti nota tagihan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

LM menjelaskan, bahwa selama bekerja dan menjadi karyawan di perusahaan CV.Anugera Perkasa, dirinya juga melakukan perjanjian kerjasama dengan salah satu distributor besi beton dan triplex di Surabaya. Namun, pihak perusahaan dimana dirinya bekerja (CV. Anugera Perkasa, red) tidak mempercayai hal itu. Bahkan menuding, bahwa barang-barang berupa besi dan tripleks tersebut diperoleh dari hasil penjualan semen Tonasa milik Anugerah Perkasa.