Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pencurian Naik ke tahap Penyidikan, Polres Ende Bakal Tetapkan Pengusaha HS Sebagai Tersangka 

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230420 WA0102

“Saya sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik, seputar pendropingan barang saja karena kita punya kapal yang memuat semen itu, jadi saya bukan stafnya pak Heri tetapi mitra kerja, jadi adik tolong luruskan kembali kalau saya itu bukan stafnya Heri apalagi pengganti posisi Lena,” paparnya.

Menurut dia, kasus ini sebenarnya tidak akan panjang jika ada itikad baik dari Lena untuk mengakui dan meminta maaf pada big bos-nya HS. Menurut GS, Big Bos-nya adalah sosok pribadi yang baik dan taat beribadah. Dirinya meminta penyidik juga harus menerapkan pembuktian terbalik bagaimana barang berupa material besi dan triplex itu bisa sampai di tangan Lena.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ya… mestinya penyidik memakai pembuktian terbalik adik, disitu bakal ketahuan, dan tidak ada pencurian karena semua barang yang diambil itu sudah ada sepengetahuan Lena dibuktikan dengan surat jalannya. Dengar-dengar begitu, Bos saya ini adalah salah satu distributor semen tonasa terbesar di Indonesia Bagian Timur, dan dekat sekali sama Jokowi ade,” paparnya.

Baca Juga :  Korem 161/Wira Sakti Latihan Pengamanan Pemilu Presiden dan Legislatif

Sebagai warga negara yang baik, GS sendiri mengaku siap memenuhi panggilan oleh aparat penegak hukum. Namun GS sendiri mengaku kaget jika dirinya dikait-kaitkan dengan kasus tersebut apalagi jika nanti penyidik menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka.

“Ah…apa urusan saya, antara saya dengan Heri Setiabudi itu hanya sebagai mitra kerja/partner, rekan bisnis, Kapal kami disewa untuk angkut semen dan antar ke gudang, tapi karena ini sudah di penyidik, ya…kita ikuti saja ade ” paparnya sambil tertawa lepas.

Baca Juga :  Dump Truk VS Supra X Tiga Meninggal Dunia Gerak Cepat Jasa Raharja

Sementara itu, Direktur PT. Grasia Sejatera, HS yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 10:11 WITA tidak menjawab meski WhatsApp dari wartawan sudah dibaca.

Seperti yang pernah diberitakan tim media ini sebelumnya, Direktur PT. Grasia Sejahtera, HS dipolisikan alias dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Ende oleh Lena Muliya (LM), salah satu mantan karyawan CV. Anugerah Perkasa, salah satu perusahaan distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan material bangunan non-lokal berupa tripex dan besi beton (berbagai ukuran), total kerugian kurang lebih senilai Rp 700 juta.

Baca Juga :  Polisi Amankan Residivis Kasus Pencurian Barang Milik Warga

“Barang-barang tersebut selama ini di simpan digudang 5, tempat dimana saya bekerja, tetapi secara sepihak Heri menyerahkan barang-barang itu (Besi/triplex) kepada salah satu pengusaha batako (Pangeran), yang beralamat di Wolowona. Material tersebut diduga akan dijual dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada Heri,” jelas LM.