Kasus Pencurian Naik ke tahap Penyidikan, Polres Ende Bakal Tetapkan Pengusaha HS Sebagai Tersangka 

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230420 WA0102

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, S.IK yang berhasil ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, (18/4/2023) mengakui bahwa kasus dugaan encurian bahan bangunan berupa besi beton dan tripleks tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan sudah ada calon tersangka,” tandasnya.

Menurut Kapolres Andre, dalam proses penyelidikan, selain keterangan para saksi penyidik juga telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Saat ditanya apakah akan ada penahanan srtelah penetapan tersangka, Kapolres mengatakan, “Ya… kalau itu sih.. kita lihat saja, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangkanya tetapi calon tersangkanya sudah ada,” paparnya sambil tersenyum lebar.

Meski belum ada penetapan para tersangka, namun Kapolres Andre menegaskan para calon tersangka ini bakal dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 3 sampai 15 tahun kurungan.

Ditempat terpisah, GS yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya pada Senin (17/4/2023) pukul 20: 56 WITA mengakui bahwa dirinya telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali. Menurut GS, materi pemeriksaan dirinya seputar mekanisme pendropingan semen Tonasa dari pelabuhan ke gudang 5.