Jakarta -Flobamora-news.com,Korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan kini mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan PT Jasa Raharja. BPJS Kesehatan mengambil alih jika pengobatan telah menyentuh plafon penjamin pertama, PT Jasa Raharja, sebesar Rp 20 juta. Koordinasi manfaat ini tidak berlaku dalam kecelakaan tunggal.
Menurut Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, teknis pelaksanaan mekanisme koordinasi manfaat ini tidak sulit. Mekanisme yang sistematis ini tidak memerlukan korban atau keluarganya mengurus sendiri klaim, laporan, atau reimburse terlebih dulu sebelum menggunakan BPJS Kesehatan. Sistem akan mengatur laporan dan mekanisme klaim lainnya hingga pasien sembuh.
“Dengan sistem ini, korban kecelakaan akan langsung masuk rumah sakit (RS). Selanjutnya petugas RS akan memasukkan data pasien di aplikasi fee claim BPJS Kesehatan, yang tersambung dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Kepolisian dan m-office PT Jasa Raharja. Laporan kemudian diperiksa petugas PT Jasa Raharja sebelum dinyatakan bisa menerima jaminan. Setelah itu akan terbit alert untuk Kepolisian sehingga laporan kecelakaan bisa segera masuk, serta surat garansi pada rumah sakit yang menandakan status penjaminan korban kecelakaan,” ujar Amos, Rabu (30/1).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.