Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korban Kecelakaan Dijamin BPJS dan Jasa Raharja, Begini Teknisnya

Avatar photo
IMG 20190201 WA0002

“Dengan sistem ini, korban kecelakaan akan langsung masuk rumah sakit (RS). Selanjutnya petugas RS akan memasukkan data pasien di aplikasi fee claim BPJS Kesehatan, yang tersambung dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Kepolisian dan m-office PT Jasa Raharja. Laporan kemudian diperiksa petugas PT Jasa Raharja sebelum dinyatakan bisa menerima jaminan. Setelah itu akan terbit alert untuk Kepolisian sehingga laporan kecelakaan bisa segera masuk, serta surat garansi pada rumah sakit yang menandakan status penjaminan korban kecelakaan,” ujar Amos, Rabu (30/1).

Baca Juga :  Sang Kapitan Elake Patiloe Manawa Kabaressi, Pulang ke Haribaan Ibu Pertiwi