Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Pertanyakan Laporan ke Polda Riau

Avatar photo
IMG 20190802 WA0149

Dalam laporannya, Iwandi SH, MH., selaku terlapor dan kawan-kawan diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto saat hendak dikonfirmasi Wartawan, tak berada ditempat. “Bapak sedang diluar kota” kata staf. Sementara staf Direktorat Reskrimum Polda Riau, Amri, usai menerima surat permohonan tindaklanjut penanganan laporan, No. STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU tertanggal 21 September 2018 mengatakan, “Nanti surat yang kami terima ini, saya sampaikan sama pak Dir” ujarnya. Sementara Iwandi yang berulang kali dihubungi Wartawan lewat via hendphon dari Polda Riau, tak diangkat. Demikian konfirmasi via WhatsApp, tak dijawab ***(Red)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Reporter: Ismail


Baca Juga :  Polres Belu Dimejahijaukan karena Kasus Pembunuhan di Kamanasa yang Merengut Satu Nyawa