OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Jakarta, 28 Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), Pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain PerformanceMaterials Tbk (TDPM), serta pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1. PT Indo Pureco Pratama Tbk

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

a. Terkait dengan kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021, Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2022, dan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023)

PT Indo Pureco Pratama Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.