OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

3) Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2016 jis. Bab III angka 2 huruf e angka 16) SEOJK Nomor 16/POJK.04/2021 karena Laporan Tahunan TDPM periode tahun 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan Pengendali TDPM sampai kepada pemilik individu Direksi dan Komisaris merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran Laporan Tahunan TDPM.

d. Rapat Umum Pemegang Saham

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sdr. Anton Hartono dan Sdr. Floribertus Widie Kastyanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2024-2025 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (2) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 dan 2024 TDPM dimana Direksi wajib menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.