3) Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2016 jis. Bab III angka 2 huruf e angka 16) SEOJK Nomor 16/POJK.04/2021 karena Laporan Tahunan TDPM periode tahun 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan Pengendali TDPM sampai kepada pemilik individu Direksi dan Komisaris merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran Laporan Tahunan TDPM.
d. Rapat Umum Pemegang Saham
Sdr. Anton Hartono dan Sdr. Floribertus Widie Kastyanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2024-2025 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (2) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 dan 2024 TDPM dimana Direksi wajib menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












