OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk adalah sebesar Rp6.210.000.000,00 (enam miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).

Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk, Pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk, dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.