2) Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) karena menyebabkan TDPM melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. ayat (3) huruf a POJK 42/2020 dengan tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi terkait Perjanjian Pengalihan Utang tanggal 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals ke TDPM.
3) Sdr. Stepanus Ardhanova selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) karena menyebabkan TDPM melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. ayat (3) huruf a POJK 42/2020 dimana TDPM tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi terkait Perjanjian Pengalihan Utang tanggal 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals ke TDPM dan menyebabkan TDPM melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d jo. Pasal 6 ayat (3) huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2020 dimana TDPM tidak melakukan prosedur Transaksi Material atas perubahan fasilitas pinjaman TDPM menjadi US$10.110.539 dan jaminan berupa hak penagihan atas piutang usaha di PT Tridomain Chemicals sebesar US$48.474.733.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












