OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

1) PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.625.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin tidak sesuai dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020, Paragraf 7 PSAK 16 karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset, serta Pasal 6 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015 karena PT Indo Pureco Pratama Tbk tidak melakukan kewajiban terkait penyampaian laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material atas pemberhentian kegiatan operasional.

2) Sdr. Syahmenan dan Sdr. Kemas Najiburrahman Awali selaku Direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode tahun 2021 sampai dengan 2023 dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas ketidaksesuaian atas pengakuan aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin pada pos aset yang merupakan mutasi dari pengurangan uang muka bangunan pabrik yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset pada LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.