OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

2. PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials
Tbk Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK,
ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak
sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1) Sdr. Harjono alias Paulus Harjono, Sdr. Lim Hock Soon, dan Sdr. Bambang
Heru Purwanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2020 dikenai Sanksi
Administratif Berupa Denda sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena sebagai pihak yang bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian LKT 2020 TDPM terkait:

(1) penerimaan pinjaman pihak berelasi sebesar US$33.349.434 pada laporan arus kas yang tidak dapat diyakini kebenarannya;

(2) tidak mengungkapkan transaksi non kas dari penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai US$24.363.379; (3) penambahan aset tetap sebesar US$85.011.337 yang tidak dapat diyakini dan tidak didukung dengan
bukti transaksi yang memadai; dan (4) LKT 2020 TDPM tidak ditandatangani oleh Sdr. Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.