c. Pengungkapan Pengendali
1) Sdr. Hadiran Sridjaja selaku Pengendali tingkat individu TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.630.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026 karena Sdr. Hadiran Sridjaja yang merupakan Pengendali dari TDPM menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited berdasarkan dokumen Confirmation of Beneficial Ownership Xing Wang International Ltd dan dokumen Declaration of Trust, sehingga menyebabkan TDPM mengungkapkan informasi yang tidak lengkap dan tidak sesuai terkait Beneficial Owner TDPM.
2) Sdr. Khalim Mustofa dan Sdr. Ir. Rauf Purnama selaku Dewan Komisaris TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2016 jis. Bab III angka 2 huruf e angka 16) SEOJK Nomor 16/POJK.04/2021 karena Laporan Tahunan TDPM periode tahun 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan Pengendali TDPM sampai kepada pemilik individu dimana Direksi dan Komisaris merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran Laporan Tahunan TDPM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












