OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

c. Pengungkapan Pengendali

1) Sdr. Hadiran Sridjaja selaku Pengendali tingkat individu TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.630.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026 karena Sdr. Hadiran Sridjaja yang merupakan Pengendali dari TDPM menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited berdasarkan dokumen Confirmation of Beneficial Ownership Xing Wang International Ltd dan dokumen Declaration of Trust, sehingga menyebabkan TDPM mengungkapkan informasi yang tidak lengkap dan tidak sesuai terkait Beneficial Owner TDPM.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

2) Sdr. Khalim Mustofa dan Sdr. Ir. Rauf Purnama selaku Dewan Komisaris TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2016 jis. Bab III angka 2 huruf e angka 16) SEOJK Nomor 16/POJK.04/2021 karena Laporan Tahunan TDPM periode tahun 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan Pengendali TDPM sampai kepada pemilik individu dimana Direksi dan Komisaris merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran Laporan Tahunan TDPM.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.