4) Sdr. Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan
dengan STTD.AP-15/PM.223/2021 tanggal 16 Juni 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK
Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200
tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit
Berdasarkan Standar Audit, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam
Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 300 tentang Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan, SA 315 tentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas dan Lingkungannya, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah
Dinilai, SA 500 tentang Bukti Audit, SA 505 tentang Konfirmasi Eksternal, SA 520 tentang Prosedur Analitis, SA 540 tentang Audit atas Estimasi Akuntansi dan Pengungkapan Terkait, dan SA 701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Saudara Sdr. Rizki Damir Mustika tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama
Tbk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












