Ditambahkannya, apabila ada kader partai yang menerima mahar dari para bakal calon dan diketahui maka kader tersebut dipecat dari kepengurusan partai Golkar.
“Kalau ada kader dari partai kami baik itu Ketua DPD I, DPD II dan pengurus yang menerima mahar langsung dipecat dari Partai Golkar”, jelas Melki.
“Tahun ini Ketua umum kami telah memberi wanti-wanti kepada semua kader partai diseluruh indonesia agar jangan menerima mahar dari para bakal calon kepala. Apabila ada kader yang menerima maka konskuensinya dipecat dari partai”, jelas Melki.
“Kalau biaya kampanye, pembuatan atribut kampanye dan pembiayaan para saksi di TPS, ya sudah pasti ditanggung oleh bakal calon. Biaya ini bukan tanggung partai kami”, ujar Melki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.