Dua bidang tanah sawah milik Yohanis Nabuasa yang masing-masing memiliki ukuran lebar 50 meter dan panjang 100 meter (setara dengan 5.000 meter persegi per bidang) telah berhasil mendapatkan sertifikat pengganti. Proses penggantian sertifikat ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sebelum sertifikat baru diterbitkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menerbitkan dua surat pengumuman tentang sertifikat hilang, yang masing-masing memiliki nomor sebagai berikut:
1. Pengumuman Nomor 15/2025
– Nomor Hak: 24.02.06.11.1.01683
– Nomor Surat Ukur: 185/Linamnutu/2009
– Tanggal Pembukuan: 25 November 2009
– Nomor Berkas: 5969/2025
– Nomor Pemohon: 883/2025
– Pengumuman ini diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2025, dengan masa pengajuan keberatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman. Setelah masa tersebut berlalu tanpa adanya keberatan, sertifikat pengganti dinyatakan sah dan berlaku menurut hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












