2. Pengumuman Nomor 14/2025
– Nomor Hak: 24.02.06.11.1.01567
– Nomor Surat Ukur: 69/Linamnutu/2009
– Tanggal Pembukuan: 25 November 2009
– Nomor Berkas: 5967/2025
– Nomor Pemohon: 882/2025
– Pengumuman ini juga diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2025, dengan ketentuan yang sama terkait masa pengajuan keberatan dan kelulusan sertifikat pengganti.
Kedua pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bidonisius Djula, S.S.T., dengan NIP 19760305 199703 1005, dengan prinsip pelayanan yang Melayani, Profesional, Terpercaya.
Sebagai bagian dari persyaratan dalam proses penggantian sertifikat tanah, Yohanis Nabuasa telah menyusun dan menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa. Surat ini menyatakan bahwa kedua bidang tanah yang menjadi objek penggantian sertifikat terletak di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tidak memiliki sengketa atau permasalahan dengan pihak lain hingga saat ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












