“Mengenai daluarsa kan bisa diperbaharui ketika menemukan fakta baru, ada pengawas TPS ada hierarki lembaga Bawaslu, dugaan pemalsuan tanda tangan, dugaan hasil pengisian formulir, pengawas TPS penting diminta keterangan sehingga ini bisa ditemukan persoalan dan fakta sebenarnya” paparnya.
Dikatakannya, dalam proses tindakan dugaan pelanggaran pemilu dimaksud, menurut Usep, penting untuk dipastikan bahwa jalur yang akan ditempuh ini melalui jalur yang mana, perselisihan pemilu atau tindakan pidana pemilu. Sebab, kedua jalur penyelesaian ini masing-masing melewati mekanisme berbeda yang mana sengketa perselisihan hasil melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai politik dan pidana pemilu oleh siapa saja.
Proses pidana pelanggaran pemilu oleh penyelenggara ini kata Hasan bisa saja temuan Bawaslu, bisa juga laporan masyarakat disertai dengan bukti-bukti. Dan ini, wajib hukumnya Bawaslu harus menindak, soal terpenuhi tidaknya unsur pidana itu kewenangan aparat Kepolisian dan Kejaksaan melalui Gakumdu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










