Perludem: Bawaslu Nagekeo Wajib Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara Transparan

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20240324 WA0071

“Mengenai daluarsa kan bisa diperbaharui ketika menemukan fakta baru, ada pengawas TPS ada hierarki lembaga Bawaslu, dugaan pemalsuan tanda tangan, dugaan hasil pengisian formulir, pengawas TPS penting diminta keterangan sehingga ini bisa ditemukan persoalan dan fakta sebenarnya” paparnya.

Dikatakannya, dalam proses tindakan dugaan pelanggaran pemilu dimaksud, menurut Usep, penting untuk dipastikan bahwa jalur yang akan ditempuh ini melalui jalur yang mana, perselisihan pemilu atau tindakan pidana pemilu. Sebab, kedua jalur penyelesaian ini masing-masing melewati mekanisme berbeda yang mana sengketa perselisihan hasil melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai politik dan pidana pemilu oleh siapa saja.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Proses pidana pelanggaran pemilu oleh penyelenggara ini kata Hasan bisa saja temuan Bawaslu, bisa juga laporan masyarakat disertai dengan bukti-bukti. Dan ini, wajib hukumnya Bawaslu harus menindak, soal terpenuhi tidaknya unsur pidana itu kewenangan aparat Kepolisian dan Kejaksaan melalui Gakumdu.