Proses pidana pelanggaran pemilu oleh penyelenggara ini kata Hasan bisa saja temuan Bawaslu, bisa juga laporan masyarakat disertai dengan bukti-bukti. Dan ini, wajib hukumnya Bawaslu harus menindak, soal terpenuhi tidaknya unsur pidana itu kewenangan aparat Kepolisian dan Kejaksaan melalui Gakumdu.
“Kalau pidana pemilu pasti ada modus operandinya. Yang saya lihat ada dugaan penggelembungan suara untuk mendongkrak suara caleg tertentu, sebetulnya jalurnya sudah dilalui dengan baik, seharusnya Bawaslu menempatkan laporan ini sebagai peristiwa awal optimalkan kewenangan mencari pelaku kerjasama dengan Gakumdu untuk proses penyelidikannya” saran Dia.
Selanjutnya penyelesaian perselisihan hasil jelas Hasan, jalur yang ditempuh adalah melaporkan temuan ini langsung ke MK sebagaimana pedoman yang digunakan adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Subtansi subyek hukum yang bisa ditempuh melalui jalur ini adalah pelaporan perselisihan hasil oleh partai politik atau Caleg yang menyertakan persetujuan dari Ketum Partai dan Sekjen disertai sakis dan bukti-bukti valid.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.