Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perludem: Bawaslu Nagekeo Wajib Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara Transparan

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20240324 WA0071

Proses pidana pelanggaran pemilu oleh penyelenggara ini kata Hasan bisa saja temuan Bawaslu, bisa juga laporan masyarakat disertai dengan bukti-bukti. Dan ini, wajib hukumnya Bawaslu harus menindak, soal terpenuhi tidaknya unsur pidana itu kewenangan aparat Kepolisian dan Kejaksaan melalui Gakumdu.

“Kalau pidana pemilu pasti ada modus operandinya. Yang saya lihat ada dugaan penggelembungan suara untuk mendongkrak suara caleg tertentu, sebetulnya jalurnya sudah dilalui dengan baik, seharusnya Bawaslu menempatkan laporan ini sebagai peristiwa awal optimalkan kewenangan mencari pelaku kerjasama dengan Gakumdu untuk proses penyelidikannya” saran Dia.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selanjutnya penyelesaian perselisihan hasil jelas Hasan, jalur yang ditempuh adalah melaporkan temuan ini langsung ke MK sebagaimana pedoman yang digunakan adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Subtansi subyek hukum yang bisa ditempuh melalui jalur ini adalah pelaporan perselisihan hasil oleh partai politik atau Caleg yang menyertakan persetujuan dari Ketum Partai dan Sekjen disertai sakis dan bukti-bukti valid.

Baca Juga :  Tabloid Barokah Indonesia Diamankan Panwaslu NTT